Krui, etalaseinfo.com (SMSI) – Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Menggelar Rapat Dalam Rangka Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. Di GSG Labuhan Jukung, Jum’at 7 Mei 2021
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Bupati Pesisir Barat selaku Ketua Satgas Covid-19 Dr. Drs. Agus Istiqlal, SH., MH. selaku Ketua Satgas Covid-19 yang didampingi Wakil Ketua III Satgas Covid-19 Sekda Kab. Pesisir Barat Ir. N. Lingga Kusuma, MP dan diikuti Sekretaris Satgas Covid-19 Syaifullah S.Pi., Tim Gugus Tugas Satgas Covid-19 dan dihadiri oleh Para Ka. OPD, Satgas tingkat Kecamatan serta Satgas tingkat Pekon Se-Kabupaten Pesisir Barat.
Bupati Pesisir Barat Dalam arahannya menjelaskan, atas permasalahan ini Pemerintah telah mengambil kebijakan serta langkah-langkah untuk menuntaskan pandemi Covid-19 ini, serta menekankan untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berdampak menimbulkan kerumunan dan juga menganjurkan untuk menutup semua tempat wiisata demi untuk pencegahan Covid-19.
Juga kepada unsur Forkopimda untuk terus memantau dan menjaga pembatasan Wilayah menjelang hari raya Idul Fitri untuk mengantisipasi penularan wabah Covid-19.
Bupati Pesisir Barat juga menekankan, kepada Tim satgas Covid-19 di tingkat Pekon untuk terus aktif dan Kampung Tangguh Nusantara juga diharapkan dapat turut serta menertibkan masyarakat agar dapat mencegah penyebaran Covid-19.
Bupati menghimbau kepada Camat dan Peratin serta semua lapisan masyarakat untuk terus mengikuti aturan Pemerintah. Semua masyarakat harus mampu dan tetap semangat dengan kehidupan yang baru di Era New Normal.(Kf-J)










