Kalianda, etalaseinfo.co.id (SMSI) – Pertashop pertamina adalah lembaga penyalur resmi berskala kecil dari Pertamina, bertujuan untuk melayani kebutuhan konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG (non subsidi), dan produk ritel Pertamina lainnya, inilah yang dibangun di Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda dan menuai protes lantaran letak geografis berada di Desa Tajimalela sedangkan pengurusan Izinnya di Desa Tanjung sari Kecamatan palas.
Kepala Desa Tajimalela Qomar Akbar mengatakan memang lokasi pembangunan itu di Desa Tajimalela kecamatan Kalianda dan bukan di Desa Tanjungsari Kecamatan Palas.
” Ya ini kita hari ini lagi mau pertemuan dengan pihak pengusaha dan Kepala Desa Tanjungsari di balaidesa setelah kita melayangkan surat beberapa hari lalu, kita hanya mau klarifikasi bahwa berdasarkan letak geografis wilayah itu masuk ke Desa Tajimalela” Ujar Qomar.
Imbuh Qomar, pihak pengusaha meminta Izin Lingkungan ke Desa Tanjungsari ini yang jadi permasalahan di bawah menurut keterangan Kadesnya kenapa izin di keluarkan karena berdasarkan sertipikat tanah tersebut diterbitkan oleh Desa Tanjungsari.
“Kepala Desa yang sekarang memberikan izin berdasarkan sertipikat yang diterbitkan oleh Desa Tanjungsari tentang sertipikat itu kades Tanjungsari yang sekarang tidak tau karna sertipikat itu di terbitkan dimasa kades yang lama” Terangnya.
Sementara pengawas pekerjaan Pertashop Adi ketika di konfirmasi mengatakan pembangunan pertashop ini dengan dua mesin yakni untuk Pertamax dan dextalite dan pengerjaannya sudah mau finishing.
“Pekerjaaan sudah empat bulanan pak dan soal perizinan kami ke Desa Tanjungsari karena letaknya berada disana, kalau masalah izin itu , bos saya sudah dijalan mau pertemuan katanya hari ini” Pungkasnya. (Sab)










