oleh

Pemkab Way Kanan dan BPS Inisasi Persiapan Pelaksanaan Satu Data Indonesia

Way Kanan, etalaseinfo – Pemerintah Kabupaten Way Kanan Bersama BPS Way Kanan Melakukan Insiasi Persiapan Pelaksanaan Kebijakan Satu Data Indonesia

Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia dimana pada Peraturan Presiden tersebut disebutkan bahwa BPS Selaku Pembina Data, Bappeda Selaku Koordinator Forum Satu Data Indonesia dan Dinas Kominfo Selaku Wali Data

Pemkab Way Kanan dalam hal ini Bappeda dan Dinas Kominfo berkoordinasi dengan BPS Way Kanan dalam hal persiapan pelaksanaan kebijakan satu data Indonesia dan telah mengirimkan personil dari unsur BPS, Bappeda dan Kominfo untuk mengikuti pelatihan penyusunan data statistik sektoral di Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPS guna mendukung program tersebut

Baca Juga  46 Ribu Lansia di Jogjakarta Bakal Divaksin Covid-19

Kepala BPS Way Kanan, Eko Purnomo SST.,M.M Menyampaikan bahwa saat ini BPS Way Kanan sedang mengembangkan Aplikasi Ramik Ragom Sebagai alat bantu untuk mendukung pengumpulan data statistic sektoral di kabupaten Way Kanan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs. H. Achmad Gantha, LN’g., M.M Bersama Kabid Statistik dan Persandian, Rubyadi, S.Si., M.M dan Kasi Statistik, Febrina Kurniawati, S.Kom., M.M Mendukung sepenuhnya Program Satu data Indonesia dan Aplikasi Ramik Ragom dalam membangun Data Statistik Sektoral dalam menyajikan beragam informasi statistic dalam rangka mewujudkan satu data Way Kanan menuju Satu Data Indonesia.(Kf-Mar-J)

News Feed