BANDAR LAMPUNG, FS – Jelang kontestasi Pilkada 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menunda setiap perkara yang diduga melibatkan calon kepala daerah.
KPK menyakini bahwa proses kontestasi politik itu tidak akan mengalami gangguan terhadap penanganan hukum yang sedang dilangsungkan.
“Karena proses hukum di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, selanjutnya penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku,” ucap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (7/9).
KPK justru mendorong masyarakat atau publik agar lebih memahami rekam jejak Calon Kepala Daerah sesuai dengan apa yang telah diedukasikan lembaga antirasuah ini ke masyarakat luas.
“Mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah. Beberapa program pencegahan terkait Pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih,” lanjut Ali Fikri.(FS/RDO)










Komentar