oleh

Pria Membawa Narkotika Ditangkap Tim Macan Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang, etalaseinfo.com (SMSI) – Tim Macan Satuan Sabhara (Satsabhara) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Tersangka tersebut ditangkap di depan Balai Desa, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. hari Rabu (05/05/2021), pukul 02.00 WIB.

“Rabu dini hari Tim Macan Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memilik narkotika jenis sabu. Pria tersebut berinisial CS (25), berprofesi wiraswasta, warga Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Sabhara Iptu Samsul Bahri, S.AP, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jumat (07/05/2021).

Baca Juga  Kejati Lampung Didesak Gelar Perkara Dugaan Korupsi Jalan oleh PT Lince Romauli Raya

Dari tangan pria tersebut Tim Macan berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, tabung kaca pyrex, plastik klip kosong dan handphone (HP) merk Vivo warna hitam kombinasi biru.

Keberhasilan Tim Macan dalam mengungkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini, saat sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3).

Baca Juga  Wabup Lamteng Ardito Wijaya Hadiri Pembukaan FGD Persiapan Pengembangan Kampung Wisata

“Saat Tim Macan sedang berpatroli dan melintas di depan balai desa, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigkan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Samsul.

Saat ini pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

News Feed