Saibumi.com, Bandar Lampung –
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan memastikan pekerjaan pembangunan Flyover Sultan Agung dijatuhi adendum atau penambahan klausul perjanjian.
Hal ini dikarenakan pengerjaan proyek molor dari jangka waktu yang telah disepakati. Seharusnya berdasarkan adendum pekerjaan selesai 29 Desember 2020.
“Ya dipastikan adendum. Adendum waktu yang jelas karena waktunya tidak terkejar lagi,” kata Iwan Gunawan, Rabu (6/1).
Tambahnya, berdasarkan Pasal 93 Perpres 54 tahun 2010 penambahan klausul perjanjian dilakukan setelah 50 hari dari batas waktu yang disepakati.
“Sekarang buka Keppres tentang Covid-19 sebagai bencana nonalam. Jadi kita memberi kompensasi kepada rekanan,” ujarnya seperti dilansir RMOLLampung.id.
Menurutnya, jika pengerjaan melewati waktu kompensasi maka akan dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak.
“Misalnya ada pekerja dengan nilai Rp1 miliar yang pekerjaannya itu tinggal tersisa Rp50 juta. Namun ternyata setelah diberikan kompensasi belum selesai, maka dikenakan denda Rp50 juta/1000 perhari sampai selesai,” jelasnya.
Sementara, pelaksana konstruksi PT Adiguna Anugerah Abadi untuk pengerjaan Flyover Sultan Agung, Sutarno mengatakan progres pembangunan Flyover Sultan Agung saat ini mencapai 50 persen.
“Sampai saat ini baru 50 persen. Akhir Februari selesai, asal semua lancar,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini masih melaksanakan pemasangan girder di atas rel kereta api. Termasuk pengerjaan pembatas jalan di bawah ruas flyover.
“Kendala yang dihadapi banyak, baik keramaian arus lalu-lintas hingga pandemi Covid-19 yang berkepanjangan,” jelasnya.(andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








