BANDAR LAMPUNG, FS – Polisi kembali mengagalkan peredaran uang palsu, kali ini Tim Opsnal Polsek Sukarame, meringkus dua orang pelaku di sebuah pom bensin di wilayah Polsek Sukarame. Keduanya yakni VY (16) warga Pesawaran dan Yusuf Ramadona (30) warga Lampung Selatan.
Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 64 lembar pecahan Rp100 ribu.
Dari keterangan tersangka, uang tersebut didapatkan dari bibinya berinisal F yang telah melarikan diri.
Tersangka mengaku, bibinya menjanjikan akan memberi upah Rp40 ribu, dari 1 lembar uang palsu yang berhasil diedarkan.
Sementara, Kapolsek Sukarame, Kompol Evinater Sialagan, mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari seorang warga yang mendapatkan uang palsu dari seorang pemuda ketika berbelanja rokok di warungnya.
“Mendapatkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” jelas Kapolsek Sukarame, Selasa (6/10).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 36 jo pasal 26 ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(FS/TOM)










