oleh

Jadi Tahanan, KPK Ungkap Perjalanan Kasus Kadis PUPR Lampung Selatan

BANDAR LAMPUNG, FS – Usai resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perjalanan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni, dalam kasus pengembangan perkara korupsi yang dilakukan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, dipaparkan secara gamblang oleh lembaga antirasuah ini.

Syahroni disebut KPK menjadi tersangka atas pengembangan perkara korupsi yang dilakukan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Sebenarnya tak hanya Syahroni. KPK sudah terlebih dahulu menetapkan Hermansyah Hamidi, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan.

Syahroni diduga melakukan korupsi ketika ia masih menjadi bawahannya Hermansyah Hamidi. Saat itu Syahroni masih menjadi:

– Kasubbag Keuangan Dinas PUPR Lampung Selatan pada tahun 2015-2017;

– Kabid Bina Program Dinas PUPR Lampung Selatan pada bulan Januari 2017-November 2017;

Baca Juga  Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni jadi Tahanan KPK

– Kabid Pengairan PUPR Lampung Selatan pada bulan November 2017 – 2018;

KPK menduga Syahroni dan Hermansyah Hamidi mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Hermansyah Hamidi juga diduga kemudian memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran, yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf ahli Zainudin Hasan yang juga saat itu sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung.

Kemudian KPK menduga Syahroni melakukan komunikasi kepada para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut.

Selanjutnya Syahroni melakukan ploting rekanan yang besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan rekanan.

Baca Juga  Kuasai Pemasaran Digital Sebagai Solusi Saatnya UMKM Bangkit

Lalu Syahroni juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.

Setelah setoran terkumpul, KPK menduga dana-dana itu diserahkan kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho.

KPK juga menyatakan setoran yang terkumpul tadi diduga diberikan ke Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, dan untuk Zainudin Hasan sebesar 15-17 persen, serta untuk Hermansyah Hamidi sebesar 2 persen.

“Bahwa sejak kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, dana yang sudah diterima oleh Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PU-PR Lampung Selatan yang dikelola oleh SY (Syahroni) dan HH (Hermansyah Hamidi) adalah pada tahun 2016 sebesar Rp 26.073.771.210, dan pada tahun 2017 sebesar Rp 23.669.020.935,” ungkap Kepala Deputi Penindakan KPK Karyoto, Selasa sore, 6 Oktober 2020.

Baca Juga  Komandan Korem 043/Gatam Kunjungan kerja Ke Kodim 0427/ Way Kanan

Atas perbuatannya, Syahroni disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Tersangka SY di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020,” lanjut Karyoto.(FS/RDO)

News Feed