TULANGBAWANG, FS – Seribuan massa yang berasal dari dua kabupaten, yaitu Tulang Bawang dan Lampung Tengah melakukan aksi damai di depan Kantor BPN Tulangbawang, Kamis (6/8).
Massa menilai jika BPN telah melakukan pembohongan publik dan mengabaikan perintah Kementerian ATR-BPN, agar menyelesaikan kemelut warga dengan PT Sugar Group Companies atau SGC.
Koordinator massa, Safuan Ismail mengatakan, meminta BPN harus segera memfasilitasi tuntutan berupa penambahan pembayaran ganti rugi lahan sesuai harga tanah saat ini.
“Kami juga menuntut perusahaan mengembalikan 16 ribu hektare tanah warga lima kecamatan dua kabupaten untuk dikelola menjadi lahan pertanian,” tegas dia.
Selain itu, mengembalikan tanah peladangan, perumahan dan pemakaman leluhur dari HGU, agar dapat disertifikatkan oleh warga.
Dirinya menegaskan jika pimpinan perusahaan tidak memenuhi tuntutan warga, maka massa akan menduduki Kantor BPN dan PT SGC.
“Sudah 18 tahun PT SGC menduduki 16 ribu tanah umbul yang merupakan milik warga empat kacamatan tanpa adanya pelepasan hak. Yakni Kecamatan Menggala, Gedung Aji, Gedung Meneng, Dente Teladas dan Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah,” tambah Safuan.
Kendati telah menempuh berbagai cara tetapi pihak perusahaan tidak juga mengindahkan apa yang menjadi tuntutan para ahli waris.
Bahkan pihak BPN dinilai telah membuat kesalahan, lantaran terkesan membela perusahaan dengan menyebut tuntutan warga tidak berdasar dan mempersilahkan menempuh jalur hukum.
Untuk itu, para ahli waris mendesak BPN segera meminta maaf dan bersedia memfasilitasi tuntutan warga dengan PT SGC.
Pada sisi lain, aksi yang dimulai pukul 08.00 WIB ini, dengan terlebih dahulu berkumpul di kediaman koordinator di Kecamatan Menggala, dan sempat menghambat arus lalu lintas.
Barulah pada pukul 10.00 WIB, massa bergerak dan kembali berkumpul di lapangan Pemkab Tulangbawang, kemudian berjalan kaki menunuju Kantor BPN.
Meski demikian aksi berjalan aman dan tertib di bawah pengawalan puluhan personil Polres Tulang Bawang.(FS/MUR)











Komentar