LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian Polsek Batanghari, Lampung Timur, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi perjudian jenis koprok.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Syamsu Rizal, pada Sabtu (6/2), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah MJ (48) warga Desa Selorejo, Kecamatan Batanghari.
Tersangka diduga melakukan praktek perjudian jenis Koprok, dengan alat bantu Telepon Genggam Android, dan kertas bekas kalender, yang telah digambar beberapa lingkaran-lingkaran.
Dari lokasi kejadian, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Telepon Genggam, Lapak Judi dari kertas bekas kalender, dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
Saat ini tersangka dan barang buktinya telah dibawa ke Mapolsek Batanghari, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Eko Arif)








