oleh

23 Tempat Usaha di Bandar Lampung Diberi Teguran Tertulis Karena Langgar Jam Operasional

 

Saibumi.com, Bandar Lampung – Hingga Rabu (3/2), terdapat 23 tempat usaha di Kota Bandarlampung yang diberi teguran tertulis, karena melangar jam operasional dengan masih membuka tempat usaha hingga di atas pukul 22.00 WIB.

“Ada 23 tempat usaha yang kita berikan teguran tertulis dan 1 tempat usaha yang ditegur secara lisan,” kata Ahmad Nurizki saat ditemui di ruang kerjanya, seperti dilansir RMOLLampung.id, Jumat (5/2).

Baca Juga  Kodim 0429 Lampung Timur Gelar Hari Jadi Ke-2 Tahun

Menurutnya, kebanyakan yang menerima teguran tertulis adalah para pedagang kaki lima dan cafe di sekitar Pasar Kangkung, dan Pasar Mambo.

“Kemarin malam kita melakukan razia dipimpin langsung bapak Dandim 0410 untuk melaksanakan Perda Nomor 03 tahun 2020,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah diberi teguran tertulis namun masih melanggar maka pihak akan melakukan tindakan berikutnya berupa penutupan dilokasi tersebut.

Baca Juga  TNI AL Temukan Black Box Sriwijaya Air SJ-182

“Kami berharap tidak sampai penutupan, dan para pengusaha bisa menerapkan protokol kesehatan. Sementara untuk denda belum ada yang didenda,” jelasnya.

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed