oleh

Presiden Gratiskan Pembuatan-Perpanjangan SIM bagi Masyarakat, Pelajar dan Mahasiswa

Saibumi.com, Jakarta – Presiden Jokowi baru saja meneken aturan baru, PP No 76 Tahun 2020 pada Desember 2020.

 

PP No 76 Tahun 2020 membahas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia, dilansir dari pikiran-rakyat.com pada Rabu, 6 Januari 2021.

 

Dengan adanya aturan tersebut, maka presiden memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis dan juga berikut perpanjangannya.

 

Tapi, tidak semua masyarakat Indonesia bisa mencicipi SIM Gratis yang dibuat Jokowi ini.

 

Ada beberapa golongan saja yang boleh mendapatkan perpanjangan dan SIM Gratis ini.

Baca Juga  Mengenal Dan Mengendalikan Lalat Buah (Bactrocera Carambolae)

 

Golongan tersebut yaitu penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

 

SIM gratis juga akan diberikan pada masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

 

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

 

PNBP tersebut antara lain:

 

  1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

 

  1. Penerbitan perpanjangan SIM
Baca Juga  Wabup Pringsewu Beri Pengarahan Aparatur Pekon Bumirejo

 

  1. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

 

  1. Penerbitan STNK

 

  1. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

 

  1. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

 

  1. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

 

  1. Penerbitan BPKB

 

  1. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

 

  1. Penerbitan SKCK

 

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7.

 

Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

 

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” jelas isi dari PP tersebut.

Baca Juga  Kisah Roger Danuarta Jadi Muala

 

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

 

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

“Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,” jelas aturan tersebut lagi. (andi)

 

 

 

 

 

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed