Saibumi.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tidak divaksin Covid-19 pada tahap pertama. Usia yang sudah tidak lagi muda atau lanjut usia (lansia) menjadi penyebanya.
“Kalau saya iya mau jadi yang pertama, tapi kan tidak diperbolehkan. Jadi itu ada aturan yang menyangkut usia dan ternyata saya melebih batas usia yang ditentukan,” kata Arinal, Rabu (6/1).
Kepala Dinas Kesehatan Reihana menjelaskan, gubernur tidak diperbolehkan untuk divaksin pada tahap pertama karena usianya sudah melebihi aturan yang ada.
“Usia yang akan divaksin itu dari 18 sampai 59 tahun sedangkan gubernur usianya sudah lebih 60 tahun. Jadi mungkin beliau divaksin pada tahap kedua.dia ingin menjadi penerima vaksin pada tahap pertama tapi karena umur, mungkin diwakili wagub,” ujarnya seperti dilansir RMOLLampung.id.
Adapun syarat untuk melakukan vaksinasi yakni pada tahap awal vaksinasi diberikan untuk kelompok usia 18 sampai 59 tahun.
Kemudian untuk umur 60 tahun ke atas (termasuk nakes, Lansia tahap 1) akan divaksinasi setelah mendapatkan informasi keamanan vaksin untuk kelompok umur tersebut (mis. tertuang EUA/data hasil uji klinis tahap 3) dan disertai mekanisme skrining yang adekuat.
Lalu vaksinasi dapat dilakukan juga terhadap komorbid terkendali (kriteria menunggu rekomendasi ITAGI/ahli).
Saibumi.com jaringan Siberindo.co










