oleh

Gubernur Lampung Tidak Divaksin Covid-19 Tahap Pertama, Ini Alasannya

Saibumi.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tidak divaksin Covid-19 pada tahap pertama. Usia yang sudah tidak lagi muda atau lanjut usia (lansia) menjadi penyebanya.

 

“Kalau saya iya mau jadi yang pertama, tapi kan tidak diperbolehkan. Jadi itu ada aturan yang menyangkut usia dan ternyata saya melebih batas usia yang ditentukan,” kata Arinal, Rabu (6/1).

Baca Juga  Maksimalkan Vaksinasi Untuk Masyarakat, Polda Lampung Gelar Kembali Vaksinasi di GSG Unila

 

Kepala Dinas Kesehatan Reihana menjelaskan, gubernur tidak diperbolehkan untuk divaksin pada tahap pertama karena usianya sudah melebihi aturan yang ada.

 

“Usia yang akan divaksin itu dari 18 sampai 59 tahun sedangkan gubernur usianya sudah lebih 60 tahun. Jadi mungkin beliau divaksin pada tahap kedua.dia ingin menjadi penerima vaksin pada tahap pertama tapi karena umur, mungkin diwakili wagub,” ujarnya seperti dilansir RMOLLampung.id.

Baca Juga  Satlantas Polres Pringsewu Andil Sukseskas Program Akselerasi Vaksinasi Dengan Membuka Gerai Vaksin Di Samsat

 

Adapun syarat untuk melakukan vaksinasi yakni pada tahap awal vaksinasi diberikan untuk kelompok usia 18 sampai 59 tahun.

 

Kemudian untuk umur 60 tahun ke atas (termasuk nakes, Lansia tahap 1) akan divaksinasi setelah mendapatkan informasi keamanan vaksin untuk kelompok umur tersebut (mis. tertuang EUA/data hasil uji klinis tahap 3) dan disertai mekanisme skrining yang adekuat.

Baca Juga  Polres Bersama Dinkes Lampung Utara Gelar Vaksin Massal di Tugu Payanmas

 

Lalu vaksinasi dapat dilakukan juga terhadap komorbid terkendali (kriteria menunggu rekomendasi ITAGI/ahli).

 

 

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

 

News Feed