oleh

Residivis Curat, Kembali Ditangkap Jajaran Polsek Penengahan

Lamsel, etalaseinfo (SMSI) –  Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengamankan KHOI (32) warga Desa Gayam Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 15.00 wib kemarin .

Penangkapan pelaku yang sudah sering keluar masuk bue ini dilakukan setelah pihak Polsek Penengahan menerima laporan dari korban Dwi Lestari (19) warga dusun Kayubi Desa Blambangan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan.

Dalam laporanya korban menjelaskan bahwa, pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 14.00 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian berupa dompet yang berisi uang sebesar Rp.200 ribu, KTP dan ATM serta surat berharga lainya.

Baca Juga  Dicekik, Kader Partai Kebangkitan Bangsa Seret Suami ke Penjara

Kapolsek Penengahan Iptu Setio Budi Howo, SH, MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SH MH, Jumat (5/11/2021) menjelaskan bahwa jajaranya pada hari Kamis (4/11/2021) sekira pukul 15.00 wib, telah mengamankan KHOI (32) warga Desa Gayam Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku ditangkap satu jam setelah menerima laporan korban, Kamis (4/11/2021) pukul 15.00 wib, saat bersebunyi dirumah warga didusun Kayubi Desa Blambangan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan ” Tuturnya.

Dalam penangkapan tersebut selain mengamankan pelaku, jajaran Poksek Penengahan juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa
1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan E.KTP ,Atm BNI,dan uang tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tanpa plat Nopol yg di gunakan pelaku. ” Ungkapnya.

Baca Juga  Selama 12 Hari, Polres Lamsel Gelar Operasi Bina Kusuma Krakatau 2021

Dalam menjalankan aksinya lanjut Kapolsek, pelaku yang sebelumnya belum diketahui identitasnya ini, masuk kedalam rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci, kemudian saat didalam pelaku mengambil dompet yang berisikan KTP, ATM dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu didalan kemari yang tidak terkunci. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Penengahan, menindak lanjuti dan kemudian melakukan penangkapan

Baca Juga  Pengamat Nilai Revisi UU Pemilu Bisa Tahun Depan

” Usai melakukan aksinya, pelaku bersembunyi dirumah salah satu warga setempat, karena diketahui oleh kakak korban ”

Namun saat dinterogasi oleh petugas, kemudian pelaku yang merupakan residivis ini mengakui sambil menunjukkan BB hasil kejahatanya. ” Paparnya.

Untuk mempertanggung jawakan perbuatanya, saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana bersama BB, sudah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut . ” Tutupnya. (Hm-Da-J)

News Feed