oleh

Oknum ASN Lampung Timur Didakwa Peras Kepala Desa

BANDAR LAMPUNG, FS – Dua oknum Pegawai Negeri Sipil yang berdinas di Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, yaitu HW dan HS, beserta dengan dua oknum anggota ormas berinisial FI dan SU, disidangkan dalam perkara tindak pidana korupsi, yang digelar secara teleconference, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (5/11).

Ke-empat terdakwa diseret ke pengadilan, lantaran didakwa telah melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa yang diduga bermasalah, karena telah melakukan pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah dalam program PTSL, di Desa Cempaka Nuban, Kabupaten Lampung Timur, tahun anggaran 2019 lalu.

Dalam dakwaannya, HW dan HS, yang berstatus sebagai pegawai inspektorat, menindaklanjuti pengaduan dari FI dan SU terkait pungli yang dilakukan oleh AB selaku kepala desa, dengan bukti kwitansi pembayaran pengurusan sertifikat tanah dalam program PTSL.

Yang kemudian dua oknum ASN tersebut menemui AB untuk bernegosiasi agar kasus tersebut tidak sampai naik ke persidangan, dengan kesepakatan segala urusan pembayaran dapat melalui terdakwa FI dan SU, yang pada akhirnya didapati angka Rp75 juta, sebagai nilai tukar atas kasus tersebut.

Baca Juga  Komisi III DPRD Lampung Selatan Minta Pekerjaan Rigid Beton Di Sragi Oleh CV. Taridon Jaya Di Bongkar

“Menjerat ke-empat terdakwa dengan jeratan pasal 12 huruf e, pasal 11 dan pasal 5 ayat 2  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa M. Habi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan  atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal yaitu penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(FS/TIN)

News Feed