oleh

5 Pria Terduga Pencuri Minyak dari Kapal MT Garuda Asia Dibekuk

 

Saibumi.com, Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe, Aceh meringkus lima pria yang diduga telah melakukan pencurian minyak dari kapal tanker MT Garuda Asia, yang buang jangkar di perairan Gampong Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Lima pelaku tersebut yaitu, RG,36, MD, 26, DI, 36, MS, 37, warga Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan FR, 41, warga Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Mereka ditangkap di Desa Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Rabu dini hari (3/3/2021). Salah seorang pelaku lainnya meninggal dunia karena meloncat ke laut.

Baca Juga  Jaksa Agung RI Didampingi JAM Tipidum Melakukan Kunker Ke-Kejari Deling serdang Saksikan Penyerahan SKP2

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di gedung Serbaguna Mapolres setempat, Kamis sore (4/3/2021), menjelaskan, penangkapan itu berawal saat komplotan ini hendak melakukan penjemputan bahan bakar minyak jenis Pertamax dengan menggunakan sebuah boat menuju ke kapal tanker.

“Mereka bermodus telah meminta izin dengan Cief Officer (CO) kapal dan Pamen (Juru Pompa) Kapal MT. Garuda Asia tersebut untuk mengambil bahan bakar minyak. Salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) mempersilahkan tersangka RG untuk mengambil bahan bakar minyak di salah satu tangki di Kapal MT Garuda Asia,” jelas Kapolres.

Baca Juga  Posyandu di Tiga Kelurahan Ditinjau Walikota Metro Wahdi

Kapolres menjelaskan, pelaku ini memiliki peran masing-masing, di antaranya tersangka RG, MD dan DI, tugasnya melakukan penjemputan. Sedangkan MS dan FR tugasnya menunggu di darat dan ada beberapa lagi yang melarikan diri ketika petugas memberikan peringatan dan upaya penangkapan.

“Komplotan ini berhasil mengambil minyak sebanyak 29 jerigen isi 35 liter BBM Pertamax atau sekitar satu ton. Barang bukti itu sudah kita amankan beserta satu unit speedboat warna merah yang digunakan pelaku untuk mengangkut minyak dari kapal tanker ke daratan,” tambahnya seperti dilansir
waspadaaceh.com

Baca Juga  Kekayaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Setempat Yang Menurun Di Soroti Banang DPRD Lampung Selatan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe.

“Kelima tersangka ini dapat dijerat pasal 372 Jo pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed