oleh

Tok !!! Ranperda Perubahan Kota Batam Disepakati

LAMPUNG1.COM, BATAM- Tok !!!, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ranperda Perubahan ini disepakati Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD setempat, dalam rapat paripurna laporan Pansus ranperda di ruang rapat utama DPRD Batam, Kamis (04/02/2021), dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruslan Ali Wasyim dan dihadiri Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

“Selanjutnya terhadap Ranperda disepakati (menjadi Perda) akan disampaikan ke gubernur guna meminta nomor registrasi,” ucap Muhammad Rudi dalam sambutannya.

Wali kota Batam melanjutkan bahwa dalam  proses pembahasan antara tim Pansus DPRD dan Pemko Batam berkembang dinamika terhadap pengayaan materi, substansi dan isi dari ranperda tersebut yang menghasilkan beberapa rumusan, masukan dan saran penting.

” Antara lain penyesuaian nomenklatur Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam dan nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran,” ucapnya.

Baca Juga  Pemkab & Kemenag Pringsewu Pantau Persiapan Natal Ditengah Pandemi

Lebih dari itu lanjut Rudi, BP2RD menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merujuk pada pasal 9 ayat 2 Permendagri nomor 5 tahun 2017.

Selanjutnya, Dinas Pemadam Kebarakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merujuk pada pasal 3 ayat 2 Permendagri Nomor 16 tahun 2020.

“Dengan demikian maka dilakukan penyesuaian nomenklatur terhadap dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini untuk dirumuskan masuk dalam perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pansus Nina Mellanie menyampaikan, terkait rencana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi instansi vertikal.

” Hal itu atas terbitnya Permendagri nomor 11 tahun 2019 status Kesbangpol tetap sebagai perangkat daerah dan tidak menjadi instansi vertikal,” kata dia.

Hal lain yang ditambahkan, lanjut Nina, dalam materi Renperda ini. Selain perubahan nomenklatur dan tugas pokok dan fungsi dari BP2RD menjadi Bapenda.

” Dan perubahan nomenklatur dan tugas pokok dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Hal itu tentunya senada dengan yang disampaikan Wali Kota Batam, yakni Muhammad Rudi,” kata dia.

Baca Juga  Kunjugan Wisatawan Kegiatan Romantic Journey Disambut Baik Bupati Lamsel Nanang Ermanto  

Hal lain, masih disampaikan Nina yakni, perubahan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD, perubahan tugas pokok dan fungsi inspektorat dan perubahan tugas pokok dan fungsi RSUD.

” Kesbangpol, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Bapenda secara kelembagaan perlu dituangkan dan menjadi materi dan substansi perubahan perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” jelasnya.

Lebih jauh Nina memaparkan bahwa Kesbangpol memiliki tipologi kelembagaan tipe A, dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.

” Peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur tentang Badan Kesbangpol adalah Permendagri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik,” jelas Nina.

Selanjutnya, ungkap Nina, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang memiliki tipologi kelembagaan tipe B. Dengan adanya Permendagri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Damkar provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga  Tim Ditbinmas Polda Lampung dan Polres Tanggamus Nilai PPKM Pekon Tanjung Anom

” Maka dari itu menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanggulangan kebakaran dan penanggulangan bencana,” ucapnya.

Sedangkan, tambah Nina, Bapenda melalui Permendagri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Hal ini merupakan badan dengan tipologi kelembagaan tipe A dan memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Untuk beberapa perangkat daerah seperti Sekretariat DPRD, inspektorat dan RSUD, perubahan yang dilakukan tidak dimasukan ke dalam materi perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dikarenakan perubahan yang terjadi adalah pada aspek tugas dan fungsi, bukan kelembagaan, sehingga cukup melalui peraturan kepala daerah,” paparnya.(iwan/red).

News Feed