oleh

Operasi Yustisi, Satpol PP Hukum 270 Warga Tak Pakai Masker

 

Saibumi.com, Pulaupanggung–Operasi yustisi terus dilakukan petugas. Namun, pelanggaran protokol kesehatan terkait dengan pandemi Covid-19, masih terjadi.

Hal itu juga terlihat saat operasi yustisi yang dilakukan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Tanggamus, Lanpung, Kamis (4-2-2021).

Operasi yang melibatkan Satpol PP, aparat kepolisian dan tentara di jalan depan Polsek Pulaupanggung, petugas menghukum 270 orang.

Baca Juga  Penyuluh Agama Edukasi Penganut Aliran Hakekok di Banten

Dilansir harianmomentum.com, menurut Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, petugas menindak 270 orang itu karena tidak memakai masker, membawa masker tidak digunakan, serta memakai masker tidak pada tempatnya.

Hukuman yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan itu berupa teguran lisan, teguran tertulis, hukuman fisik berupa pushup, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Selain memberikan hukuman, menurut Kabag Operasi Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, petugas juga membagikan masker kepada warga.

Baca Juga  Dua Pemuda Bandar Lampung Ini Sukses Bisnis Kuliner Rice Bowl

Dia meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehata. Mengingat, pandemi Covid-19 hingga kini belum berakhir. Sementara salah satu cara mencegah penularannya adalah memakai masker.

“Melalui seluruh rangkaian kegiatan ini, diharapkan tidak terjadi penularan virus corona dan pandemi ini segera berakhir,” katanya. (*)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed