oleh

Jadi Bandar Sabu, Seorang Ibu di Tubaba Diamankan Polisi

LAMPUNG1.COM, TULANGBAWANG BARAT- Seorang Ibu rumah Tangga (IRT) ditangkap Tim Satuan Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat.

Warga asal Tiyuh Panumangan RT 05 Kec Tuba Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga menjadi bandar sabu.

” Ya, seorang IRT kita amankan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat menemukan barang Bukti (BB),” ujar Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK kepada wartawan, Jum’at (05/02/2021).

Sambung Kapolres, adapun BB tersebut berupa dua puluh satu (21) klip plastik warna putih diduga Narkoba jenis sabu. Satu (1) pak plastik bening kosong dan satu (1) buah timbangan digital warna hitam.

Baca Juga  Waspada Kaki Tangan Koruptor Serang Pribadi Jaksa Agung Burhanuddin

” BB itu juga didapati uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 4.920.000 (empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), berikut satu (1) unit hp lipat merk samsung warna hitam,” ungkapnya saat itu didampingi Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan S.H.

Menurutnya, dengan ini terduga pelaku tersebut dikenai pasal penyalahgunaan Narkoba.

” Pelaku terjerat Pasal 114 ayat 2 dengan pidana minimal 5 Tahun Penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda sebesar RP 1 Milyar,” jelas Kapolres.

Lebih dari itu lanjut Kapolres, awalnya anggota Team Reskrim Polres Tulang Bawang melakukan giat penyelidikan di rumah Asnawati di RT 03 Tiyuh Panumangan Baru pada hari Rabu Tanggal 03 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 wib.

Baca Juga  Sekda Pringsewu Berikan Arahan DD Tahun 2021

” Namun ketika masuk ke rumah tersebut salah seorang perempuan tamu Asnawati bernama YU (40 tahun) langsung menuju ke belakang rumah dan melemparkan bungkusan ke semak-semak dekat pohon pisang bungkusan,” kata dia.

Ketika di cek masih disampaikan Kapolres, ternyata berisikan Narkoba jenis sabu dan timbangan, namun pelaku telah melarikan diri.

” Kemudian sat reskrim Tulang bawang menghubungi Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat ke tempat kejadian dan dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku,” urainya.

Baca Juga  Tekan Penyebaran Covid-19 Polres Lampung Timur Gelar Ops Yustisi

Kemudian ujar Kapolres, pada hari Kamis tangal 04 Februari 2021 Jam 13.00 Wib pelaku berikut barang bukti (BB) dapat diamankan.

” BB tersebut ternyata ada berupa uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar 4.920.000 (empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah),” ujarnya.

Tambah Kapolres, pelaku tersebut diamankan Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat di kampung/kelurahan Menggala selatan ujung gunung udik (bengkel), Kecamatan Menggala Kota Kab.Tulang bawang.

” Kini pelaku tersebut berikut barang bukti di amankan ke Polres Tulang Bawang Barat,” tutupnya. (slm/red).

News Feed