oleh

Gaji PNS Terlambat, Sekkot Bandar Lampung: Tunggu Pencairan DAU

 

Saibumi.com, Bandar Lampung –  Pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalami keterlambatan.

Pihak Pemkot Bandar Lampung mengatakan keterlambatan terjadi karena dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat belum turun.

Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Badri Tamam mengatakan, belum turunnya DAU dari pemerintah pusat karena ada kesalahan teknis dalam laporannya.

“Jadi dana transfer dari pusat yang biasanya setiap bulan masuk ke daerah, Februari ini ada keterlambatan dikarenakan masalah teknis yakni menyangkut standar operasional prosedur pelaporan dari daerah ke pusat,” kata Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung, Badri Tamam, Kamis (4/2/2021)

Baca Juga  Dinas PUPR Tuba Lakukan Pengecekan Titik Nol Jalan Damar Simpang Panaragan

Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) dana transfer daerah pada tahun 2021 berbeda dengan tahun 2020 yang langsung turun ke kas Kota Bandarlampung tanpa harus ada yang dipenuhi.

“Tahun lalu dana transfer dari Kementerian Keuangan langsung turun setiap bulan di akhir bulan tapi sekarang SOP nya sudah berbeda ada hal yang harus dipenuhi pemda terlebih dahulu baru DAU akan disalurkan,” kata Badri, dilansir Suaralampung.id.

Terkait masalah ini, lanjut dia, Bandar Lampung menjadi salah satu daerah yang belum memenuhi SOP tersebut karena ada ketentuan baru dari pusat yang belum terpenuhi.

Baca Juga  Atlit Pencak Silat Siluman Muncul Jelang Seleksi Pra PON Zona 2 Lampung Tengah

“Ini kan melalui sistem laporannya, sehingga ketika kita input data tapi tidak terproses tidak ada konfirmasi ke kita namun otomatis tertolak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Wilson, menjelaskan bahwa keterlambatan gaji PNS tersebut dikarenakan ada updating sistem aplikasi pelaporan penyaluran DAU ke daerah sesuai PMK nomor 233.

“Pada tanggal 11 Januari 2021 ada surat edaran dari Kemenku melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Nomor 4 2021 terkait adanya penambahan laporan data, dan itu.sudah kita lakukan,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa tambahan data yang diminta pusat selain data pegawai yang rutin setiap bulan yakni terkait laporan penggunaan dana transfer umum daerah selama tahun 2021 serta realisasi penggunaan anggaran di Tahun 2020,” kata dia.

Baca Juga  Mempererat Tali Silaturahmi Polres Lampung Tengah Anjangsana Ke Ponpes Darul Mukhlasin

Sehingga, lanjut dia, karena laporan ini menggunakan sistem aplikasi kemungkinan kawan-kawan ada kesalahan input ataupun datanya yang masih kekurangan namun semua itu sudah disinkronisasikan.

“Kalau ini sudah selesai paling lambat tanggal 8 Februari ini gaji sekitar 12.000 PNS Bandarlampung akan cair. DAU kita kurang lebih Rp80 miliar untuk alokasi gaji PNS sekitar Rp50 miliar sampai Rp60 miliar,” katanya. (*)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed