Saibumi.com, Bandar Lampung –
Polresta Bandarlampung menetapkan AE ketua RT, masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus perusakan alat peraga kampanye (APK).
Sampai batas waktu penyidikan 14 hari, ketua RT di Kelurahan Beringinjaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung itu tidak hadir.
Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sunyoto mengatakan kasus tersebut sudah sampai tahap penyidikan kepolisian.
“DPO kelanjutan dari tidak hadir atau tidak dapat ditemuinya orang tersebut oleh penyidik Polresta Bandarlampung,” ujarnya seperti dilansir Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (5/1).
Diketahui, ada tujuh aparatur kelurahan Beringinjaya yang dilaporkan melakukan perusakan APK.
Mereka merusak, melepas atau mencopot paksa banner Yusuf-Tulus di Jalan Untung Suropati, Kelurahan setempat. (Andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








