Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyelusuri dugaan “pemaksaan” pasien ginjal BPJS bayar kontan atau di-swab Covid-19 di RS Bintang Amin, Kota Bandarlampung.
“Kami lagi minta kronologisnya dari rumah sakit,” katanya seperti dilansir Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (4/1).
Dia mengatakan belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut sebelum ada keterangan pihak rumah sakit agar tak sepihak informasinya.
Menurutnya, banyak juga masyarakat yang belum mengetahui standar operasional (SOP) masa pandemi Covid-19 ini bagi pasien rumah sakit.
“Semua pasien yang masuk kerumah sakit harus diperiksa covid,” tandas Juru Bicara Percepatan Penanggulangan Covid-19 Lampung itu.
“Untuk menjaga -jaga agar dokter dan nakes tidak terpapar Covid-19. Kalau cuma bertanya, tanpa diperiksa orang bisa berbohong. Jadi jangan bilang dicovidkan,” ujar Reihana.
Ia melanjutkan semua pasien harus diswab. Jika tak mau, ada tim cepat antigen (rapid tes antigen) yang keakuratannya mencapai 90 persen.
Setiap pasien memang harus menandatangani Informed consent (surat pernyataan persetujuan) bukan dicovidkan, ucapnya.
Bayar Atau Swab
Sebelumnya, seorang pasien cuci darah fasilitas BPJS diduga dipaksa paramedis RS Bintang Amin di-swab Covid 19 dan dikarantina lima hari.
“Sayakan bukan pasien Covid-19, tapi masalah ginjal,” ujar Hermansyah GA kepada Kantor Berita RMOLLampung, Minggu malam (3/1).
Namun, kata penggiat kesenian tersebut, jika tak mau, pihak rumah sakit meminta biaya cuci darah dan perawatan sejak Rabu lalu (30/12).
Padahal, sebelum perawatan, dia mengatakan sudah mengajukan pakai BPJS. Jadi, apa gunanya BPJS jika ternyata harus membayar sebagaimana pasien umum.
Namun, ketika hendak pulang, pihak rumah sakit memanggil keluarganya dengan alasan hendak diedukasi oleh paramedis setempat.
Ternyata, yang dimaksud edukasi adalah diharuskannya ikut “program” swab Covid’19 dan dikarantina selama lima hari, kata dengan suara yang masih lemah.
“Saya menolak karena merasa sudah membaik cuma ada gula darah tinggi,” ujar pengurus Dewan Kesenian Lampung (DKL) itu.
Hermansyah GA mengharapkan para pemangku kebijakan untuk urun rembuk terhadap masalah yang tengah dialaminya.
RS Graha Husada
Akhir tahun lalu, DPRD Provinsi Lampung memanggil Rumah Sakit Graha Husada (RSGH) terkait soal tagihan kepada pasien Rp22 juta serta paksaan tandatangani surat pernyataan Covid-19.
Namun, setelah rapat dengar pendapat (RDP), ada miskomunikasi, kata anggota DPRD Lampung Deni Ribowo, Selasa (15/12). (Andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








