Lampung Timur, etalaseinfo (SMSI) – Diduga mengedarkan uang palsu di Kecamatan Gunung Pelindung, tiga pemuda yang mengedarkan uang pecahan 50.000 dan 100.000 yang diduga palsu ditangkap Anggota Kepolisian Polsek Gunung Pelindung saptu 4/12/2021.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Gunung Pelindung IPTU Marhasan, menyampaikan bahwa tiga pemuda terduga pengedar uang palsu berinisial Lg (21), Mu(17) dan Aa (17) adalah warga Kecamatan Gunung Pelindung, berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka Lg, menyuruh tersangka Mu dan Aa, untuk berbelanja menggunakan uang pecahan 50.000, yang diduga palsu, diwilayah Kecamatan Gunung Pelindung.
Warga yang mengetahui adanya pemuda yang mengunakan uang yang diduga palsu, melaporkan ke pihak kepolisian, atas informasi dari masyarakat atas peristiwa tersebut Petugas kepolisian dari Polsek Gunung Pelindung segera turun kelapangan, dan berhasil menangkap tiga pemuda yang diduga mengedarkan uang palsu, berikut barang bukti 1 lembar uang pecahan 50.000 dan 100.000 rupiah.
Para terduga tersangka dan barang buktinya, kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Gunung Pelindung, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, mereka dikenakan pasal 244 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun (Rls/Hb)










