oleh

Berkas Kasus Korupsi P21, AKP Wido: Tersangkanya Oknum PNS

Tulang Bawang, etalaseinfo.co.id – Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa (DD).

Pelimpahan tersebut berlangsung hari Kamis (02/12/2021), pukul 12.30 WIB, di kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

“Kemarin siang, Unit Tipidkor Satreskrim melakukan pelimpahan tersangka dan BB kasus tindak pidana korupsi penyimpanan DD di kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Adapun tersangka berinisial SI (44), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (03/12/2021).

Baca Juga  Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Jajaran Polres Metro Sosialisasi Vaksin Covid-19

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum PNS ini, lanjut AKP Wido, berupa pengelolaan dana pada kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa yang bersumber dari DD Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan TA 2019, saat menjadi Pj. Kepala Kampung (Kakam) Hargo Mulyo .

Kasat menjelaskan, berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB), pekerjaan pembangunan gedung dan sarana olahraga ini dikerjakan oleh pemerintah kampung dengan memberdayakan masyarakat sekitar, namun pada pelaksanaannya dikerjakan oleh pihak ke-3 yakni CV. Tunas Abadi yang mengakibatkan terjadinya mark up anggaran.

Baca Juga  Polsek Wonosobo Lakukan Pembinaan 14 Terduga Premanisme dan Pungli di Jalan Register 39 Gunung Doh

“Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, dampak penyimpangan dalam kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 285.366.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah),” jelas AKP Wido.

Ia menambahkan, saat tersangka menjadi Pj. Kakam Hargo Mulyo untuk laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan APBKampung Hargo Mulyo TA 2019 sampai dengan saat ini belum selesai dibuat.

Baca Juga  Pemimpin yang Hebat Dicintai Anak Buah dan Mencintai Anak Buah

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

News Feed