oleh

Lima Saksi Terkait Dugaan Tipikor PERUM PERINDO Diperiksa Tim Penyidik Jampidsus

Jakarta, etalaseinfo (SMSI) –  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

Keliama saksi yang diperiksa tersebut antara lain:

  1. M selaku Mantan GM SBU FO Perum Perindo, diperiksa terkait proses pengelolaan dan penggunaan dana MTN, dana pinjaman bank BTN Syariah, dana pinjaman bank BNI yang digunakan dalam bisnis perdagangan ikan;
  2. YH selaku Staf Utama Hukum Perum Perindo, diperiksa terkait proses pengelolaan dan penggunaan dana MTN, dana pinjaman bank BTN Syariah, dana pinjaman bank BNI yang digunakan dalam bisnis perdagangan ikan;
  3. DA selaku Manager Perbendaharaan dan Pembiayaan Perum Perindo, diperiksa terkait proses pengelolaan dan penggunaan dana MTN, dana pinjaman bank BTN Syariah, dana pinjaman bank BNI yang digunakan dalam bisnis perdagangan ikan;
  4. AD selaku Senior Manager Hukum Perum Perindo, diperiksa terkait proses pengelolaan dan penggunaan dana MTN, dana pinjaman bank BTN Syariah, dana pinjaman bank BNI yang digunakan dalam bisnis perdagangan ikan;
  5. AD selaku Manajer Operasional SBU Aquaculture Perum Perindo, diperiksa terkait proses pengelolaan dan penggunaan dana MTN, dana pinjaman bank BTN Syariah, dana pinjaman bank BNI yang digunakan dalam bisnis perdagangan ikan;
Baca Juga  Kebun Melon Milik Ibu- Ibu KWT Tiyuh Margodadi Tingkatkan Perekonomian

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO). Jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH, Kamis 04 November 2021.

Baca Juga  Pasca Perkelahian Pemuda, Situasi Dan Kondisi di Labuhan Maringgai Aman Kondusif

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

News Feed