oleh

Lantaran Selingkuh, Pasangan Mabuk Asmara ini Divonis 9 Bulan Penjara

BANDAR LAMPUNG, FS – BE dan YA, didakwa oleh jaksa telah melakukan perzinahan, lantaran keduanya kedapatan berpacaran hingga berhubungan badan. Padahal diketahui keduanya memiliki pasangan pernikahan sah-nya masing – masing.

Kedua warga Lampung ini, saling dimabuk asmara, keduanya memiliki kedekatan satu sama lain dikarenakan persamaan keduanya yaitu mengalami permasalahan rumah tangga yang serupa dengan pasangannya masing – masing.

Kedua terdakwa pun saling mencurahkan isi hatinya, hingga pada akhir Oktober 2019 lalu, BE dan YA memutuskan untuk bertemu dan menyewa sebuah kost – kostan di wilayah Way Halim, Bandar Lampung untuk bermalam.

Di tempat itu lah keduanya saling melepaskan keresahannya, hingga keduanya terbawa suasana dan pada akhirnya perselingkuhan itu pun terjadi.

Baca Juga  Ini Pernyataan Hukum LBH Pelita Umat Korwil Lampung

Lantaran perbuatan zinah yang disangkakan, maka Pengadilan Negeri Tanjung Karang, menjerat kedua terdakwa menggunakan pasal 284 ayat 1 huruf A dan B KUHP, dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman penjara selama sembilan bulan.(FS/TIN)

News Feed