Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 16 pelanggaran pada saat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, periode 26 September 2020 hingga hari ini, Senin 2 November 2020.
Pelanggaran tersebut diantaranya temuan Bawaslu pada tahapan Pembentukan PPK dan PPS, dan laporan masyarakat pada tahapan pencalonan. Serta temuan dan laporan yang terjadi pada tahapan kampanye.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kota Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto menjelaskan, balasan pelanggaran tersebut dipublikasikan dengan maksud agar diketahui masyarakat luas.
“Terkait apa saja hasil penanganan pelanggaran yang telah ditangani oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung, tercatat ada total 16 dugaan pelanggaran mulai dari tahapan sampai masa kampanye,” kata Yahnu dalam pres rilis yang diberikan Saibumi.com.
Yahnu merinci, pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kota ini terdiri dari 10 Temuan dan 6 Laporan masyarakat. 1 Temuan pada tahapan Pembentukan PPK dan PPS, 4 Temuan dan 4 Laporan pada tahapan Pencalonan serta 2 temuan dan 5 laporan yang terjadi pada tahapan kampanye.
“Pelanggaran ini terjadi dimulai sejak tanggal 26 September 2020, sampai dengan sekarang,” terangnya.
Sedangkan, lanjut Yahnu, di tingkat kecamatan total ada 89 Temuan dan 1 laporan yang sudah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandar Lampung.
“Didominasi terjadi pada tahapan Kampanye dengan 69 Pelanggaran, serta Kecamatan Way Halim tercatat sebagai kecamatan terbanyak yang menangani dugaan pelanggaran dengan meregistrasi 7 Temuan,” ucapnya.
Bawaslu Kota Bandar Lampung beserta jajaran juga menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan total ada 1.724 APK yang ditertibkan. Dngan rincian Rycko Menoza-Johan Sulaiman 812 APK, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 457 APK, dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah 455 APK.
“Sedangkan dalam hal Penegakan Hukum Protokol Pencegahan Covid-19 pada tahapan Kampanye, Bawaslu juga sudah mengeluarkan 8 Surat Peringatan Tertulis kepada Pasangan Calon diantaranya Rycko Menoza-Johan Sulaiman 4 kali, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 3 kali, dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah 1 kali,” paparnya.
Yahnu menambahkan, mempublikasikan hasil penanganan pelanggaran adalah bentuk tanggung jawab Bawaslu kepada publik agar tahu sejauh mana tindakan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan maupun yang dilaporkan masyarakat.
“Untuk itu kami berharap masyarakat juga turut andil dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi sekitarnya kepada jajaran kami di kecamatan,” pungkasnya. (*)










