oleh

Hadapi Transformasi Digital, Kanwil Kemenkum Lampung Perkuat Pemahaman Perlindungan Data Pribadi

lampung.siberindo.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengikuti Forum Diskusi Peningkatan Kapasitas Analis Hukum (FOKUS HUKUM) dengan tema “Penguatan Perlindungan Data Pribadi Dalam Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan”. Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Kamis (3/9/2026).

Turut Hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Laila Yunara didampingi Tim Kerja Analisis dan Evaluasi (Anev). Forum diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum, khususnya bagi Analis Hukum, dalam merespons perkembangan transformasi digital yang semakin pesat. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi (Kapus Anev) BPHN, Arfan F. Muhlizi, yang menekankan pentingnya FOKUS HUKUM sebagai wadah untuk memperkuat kompetensi serta pemahaman terhadap berbagai isu hukum yang berkembang di masyarakat.

Dalam sambutannya, Arfan menyampaikan bahwa tema perlindungan data pribadi memiliki relevansi yang semakin kuat seiring dengan berkembangnya layanan digital di sektor jasa keuangan. Peningkatan penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan layanan keuangan turut mendorong kebutuhan akan tata kelola data pribadi yang mampu memberikan perlindungan secara optimal sekaligus memastikan pemrosesan data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  RAS Ajak HIPMI Bina UMKM Di Way Kanan

Kegiatan dilanjutkan dengan laporan Ketua Tim Analisis dan Evaluasi Perlindungan Data Pribadi, kemudian pemaparan materi oleh Dr. Brian Amy Prastyo, S.H., M.L.I., LL.M. Dalam paparannya, Brian Amy menjelaskan bahwa perkembangan inovasi produk dan layanan perbankan perlu diikuti dengan penguatan mekanisme Know Your Customer (KYC) agar tetap adaptif terhadap transformasi digital, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa setiap aktivitas pemrosesan data pribadi harus didukung tata kelola yang baik, mulai dari pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, perbaikan atau pemutakhiran, transfer, hingga penghapusan data. Pada setiap tahapan tersebut diperlukan mekanisme yang jelas untuk menjamin keamanan, akuntabilitas, serta pemenuhan hak subjek data pribadi, termasuk dalam hal permintaan dan akses terhadap data.

Baca Juga  Walikota Lakukan Monev Dengan Camat dan Lurah se-Kota Metro Tentang Pencegahan Covid-19

Melalui keikutsertaan dalam forum tersebut, Kepala Divisi P3H dan Tim Kerja Anev Kanwil Kemenkum Lampung memperoleh penguatan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan data pribadi dalam transformasi digital sektor jasa keuangan. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Analis Hukum dalam menganalisis serta mengawal isu perlindungan data pribadi, sekaligus mendukung penerapan tata kelola hukum yang lebih adaptif, akuntabel, dan responsif terhadap perkembangan transformasi digital.(***)

News Feed