oleh

Kombes Pol Mestron Siboro Diharap Mampu Tangani Perkara Tipikor di Lampung

BANDAR LAMPUNG – Kombes Pol Mestron Siboro, resmi menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, pasca Mabes Polri melakukan rotasi jabatan di sejumlah posisi kepada Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) lewat Surat Telegram (ST) Kapolri Jendral Idham Azis, pada Senin (3/8) kemarin.

Diketahui, Kombes Pol Mestron Siboro sudah berulang kali duduk menjadi orang nomor satu pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), sebelumnya pada tahun 2011 di Polda Maluku Utara dan pada tahun 2014 di Polda Sumatera Utara.

Melihat pada rekam jejaknya itu, Kombes Pol Mestron Siboro diharapkan mampu melakukan pencegahan dan juga pemberantasan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Provinsi Lampung.

KPK terlebih lagi tercatat berulang kali menangani perkara Tipikor di Provinsi Lampung kepada kepala daerah.

“Mudah-mudahan penanganan perkara Tipikor menjadi fokus bagi direktur yang baru,” ujar Setiawan, warga Kota Bandar Lampung, Selasa (4/8).

Baca Juga  Kajian Rutin Ramadan Di Masjid Asmaul Yusuf Teknokrat, Tingkatkan Iman Dan Takwa Sivitas Akademika Universitas Terbaik Di Lampung

Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyuarakan agar informasi terkait penanganan perkara Tipikor harus terbuka kepada publik.

“Merujuk pada ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan.

Lontaran pernyataan itu ditujukan ketika Ditreskrimsus Polda Lampung tengah melakukan ekspos atas hasil Operasi Tangkap Tangan [OTT] kepada ASN Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, 7 Juli 2020 lalu.

Baca Juga  Polres Lampung Timur Ringkus Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Di Medsos

Pernyataan itu secara spesifik ditujukan agar pihak kepolisian membeberkan dengan detail apa-apa saja barang bukti yang disita dan keterangan terkait siapa yang diamankan.(FS/RDO)

Komentar

News Feed