BANDAR LAMPUNG, FS – Kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur di tahun anggaran 2016 lalu, hingga kini masih mandek di prapenuntutan.
Diketahui kasus tender kurung ini telah di proses penyelidikannya sejak 2017 lalu dan Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 2019 kemarin.
Menanggapi lamanya penanganan kasus yang telah merugikan negara sebanyak Rp680 juta ini, pengamat hukum Universitas Lampung Dr Yusdianto, mempertanyakan kinerja dari Kejati Lampung dalam penanganan kasus tersebut, mengingat seluruh proses telah dilakukan hingga adanya penetapan tersangka, namun belum juga ada kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Ini kasus sudah berlangsung cukup lama, publik pasti mempertanyakan bagaimana kinerja kejaksaan dalam menyelesaikan perkara ini. Selain itu perkara ini juga sudah melalui proses, jadi tidak ada alasan lagi kejaksaan untuk tidak segera membawa perkara ini ke pengadilan,” kata Dr Yusdianto, Selasa (4/8).
Kejaksaan Tinggi Lampung pun didesak agar segera dapat menunutaskan kasus randis ini, serta secepatnya membawa kasus ini ke proses persidangan, mengingat penanganan kasus ini telah memakan waktu selama tiga tahun.
Hingga terbilang cukup lama karena melewati beberapa moment pergantian kepala dan asisten pidana khusus .
Diketahui dalam penanganan kasus randis ini tiga orang tersangka telah ditetapkan, yaitu SH, AD dan DY, yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen, rekanan proyek dan pokja, dengan pagu anggaran sebesar dua miliar enam ratus tujuh puluh enam juta rupiah, yang dimenangkan oleh PT Topcars Indonesia dengan pengadaan dua unit mobil yaitu Toyota Land Cruiser dan Toyota Harrier.(FS/TIN)











Komentar