oleh

Bupati Tuba Serahkan SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Periode 01 April 2021

Bupati Tulang Bawang dalam arahan yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Ir. Anthoni MM. Sesuai pasal 1 PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa, ”kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas jasa dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara”.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Instruksikan Jajarannya Data Kerugian Korban Banjir di Kecamatan Semaka

Berdasarkan hal tersebut berarti kenaikan pangkat bukan merupakan hak sehingga hanya layak dan tepat apabila diberikan kepada PNS dengan kinerja yang baik.

SK Kenaikan Pangkat PNS yang diserahkan pada hari ini berjumlah 329 SK. Dengan rincian: Kenaikan Pangkat Golongan III sebanyak 296 orang dan Golongan II sebanyak 33 orang. Karena jumlahnya banyak, maka penyerahan SK kita laksanakan serentak di 4 lokasi guna menerapkan protokol kesehatan, yaitu bertempat di BMW Sport Center, Islamic Center, GSG, dan Halaman MPP Tulang Bawang.

Baca Juga  TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Residivis Curi Kotak Amal

Saudara-saudara selaku PNS adalah abdi negara, maka sebagai pelaksana pembangunan dan selayaknya pelayan bagi masyarakat, bekerjalah dengan baik dan optimal, karena Saudara-saudara sudah digaji oleh negara.

Untuk itu, marilah kita terus berbuat yang terbaik bagi masyarakat dan untuk meningkatkan kemajuan pembangunan Kabupaten Tulang Bawang melalui 25 Program BMW maupun berbagai program strategis lainnya yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Selalu tingkatkan peran aktif dan gotong royong kita semua.

Baca Juga  115 Calon Taruna Akpol Ikuti Seleksi Kesamaptaan Jasmani

Saya ucapkan Selamat kepada PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang menerima SK Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2021, turut hadir mendampingi Sekdakab Tulang Bawang Inspektur, Kepala BPKAD dan Kepala BKPP.(Hms)

News Feed