oleh

Honor Karyawan PT GEN Dikurangi, Begini Kata DPRD Lebak

 

Saibumi.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Lebak melalui ketua Komisi lll, Yayan Ridwan menyoroti keluhan dari karyawan PT Global Elektrik Nasional(GEN). Kata Yayan, kejadian berkurangnya honor tanpa sebab yang jelas perlu segera ditangani.

Terutama menurut Yayan, dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) sebagai mitra dengan perusahaan, harus segera merespon keluhan para karyawan. Apalagi jika kejadian pemotongan atau pengurangan hak karyawan merupkan hal yang tidak baik.

Baca Juga  GTKHNK35+ Lamsel Minta Pemda Usulkan Kuota PPPK 2022 Sebanyak-banyaknya Saat Audiensi Dengan Bupati

“Saya rasa Dinas terkait harus cepat merespon keluhan dari para karyawan. Kasian kalau memang haknya selalu berkurang,” kata Yayan, kepada wartawan, seperti dilansir siberindo.co, Kamis(4/3).

” Kita akan meminta Disnaker untuk segera turun keperusahaan guna melakukan pengecekan,” tambah Yayan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, karyawan PT Global Elektrik Nasional(GEN) mengaku mengeluhkan pembayaran honor yang kerap berkurang tanpa sebab yang jelas. Padahal, pembayaran honor tersebut dilakukan melalui proses transfer dari salah satu Bank Swasta.

Baca Juga  10 Hari Jabat Plh Bupati, Thamrin Serahkan Nota Pelaksana Tugas Kepada Nanang Ermanto

Selain itu, pembayaran honor diperusahaan yang beralamat dijalan raya Rangkasbitung-Citeras diduga memberikan honor dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Diberitakan sebelumya juga Octa Ahmad, sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak mengaku belum mengetahui adanya keluhan pengurangan honor yang diterima oleh karyawan PT GEN. Jika pun ada pihaknya mempersilahkan untuk melaporkannya. Terkait honor yang dibawah UMK, Octa pun hanya menjelaskan, jika nilai UMK di Kabupaten Lebak senilai Rp2,7 juta.

Baca Juga  Diduga Pakai Sabu, Seorang Pemuda di Sukabumi Diringkus Polres Way Kanan

“Kurang tahu ya, belum ada laporan kepada kami. Terkait honor dibawah UMK, patokannya di kita UMK sebesar Rp2,7,” kata Octa Ahmad.

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed