Jakarta, etalaseinfo (SMSI) – 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019. Diperiksa tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Menurut keterangan Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kelaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH,MH, ke Enam saksi yang diperiksa tersebut antara lain:
- MAA selaku Manager Produksi Perum Perindo Tahun 2017, diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019;
- GEB selaku Manager Sarana / Prasarana Perum Perindo, diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019;
- AH selaku Kepala Cabang Belawan Perum Perindo, diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019;
- AK selaku Ketua SPI Perum Perindo, diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019;
- ARH selaku Kepala Departemen Litigasi Perum Perindo, diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019;
- BA selaku Sekretaris Perusahaan Perum Perindo, diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO). Rabu 03 November 2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)










