oleh

2 Pejalan Kaki Tewas Ditempat, Polisi Tetapkan Sopir Truk Tersangka

-Tak Berkategori

BANDAR LAMPUNG, FS – Usai melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi mata di lokasi kejadian, petugas Unit Lakalantas Polresta Bandar Lampung, akhirnya menetapkan sang sopir sebagai tersangka dalam tragedi kecelakaan maut yang menewaskan dua orang wanita pejalan kaki.

Sang sopir yang ditetapkan tersangka oleh polisi ini, diketahui bernama Dani Apriana (32) warga Way Galih, Lampung Selatan.

Tersangka diamankan petugas lakalantas sesaat usai peristiwa kecelakaan itu terjadi.

Kepada penyidik Unit Lakalantas Polresta Bandar Lampung, tersangka mengaku peristiwa kecelakaan itu terjadi lantaran dirinya panic, saat kedua orang anaknya yang berada di dalam truk tertidur dan menangis.

Baca Juga  Polisi Kembali Buka Kasus Oknum Dosen UBL yang Mengaku Letkol

“Tersangka ketika itu berupaya menenangkan kedua orang anaknya, namun saat melaju di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung, truk yang tidak bermuatan hilang kendali akibat tersangka gagal menginjak rem hingga menabrak kedai minuman yang berada di pinggir jalan,” jelas Iptu Jahtera, Kanit Lakalantas Polresta Bandar Lampung, Selasa (3/11).

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi mata di lokasi kejadian, pihaknya kemudian menetapkan sang sopir sebagai tersangka karena dianggap lalai saat berkendara, serta langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga  Sujadi Hadiri Sidang PPL Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Dalam Rangka Redistribusi Tanah 2021

Atas perbuatannya ini, tersangka yang merupakan sang sopir truk kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung.

Tersangka dijerat polisi dengan pasal 310 Undang Undang Berlalu Lintas, tentang kelalaian saat berkendara serta terancam hukuman selama 6 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, peristiwa kecelakaan maut itu terjadi pada hari Sabtu pekan lalu. Saat itu truk yang dikemudikan tersangka melaju dari arah Desa Way Galih menuju Sukarame.

Saat tiba di Jalan Endro Suratmin, Bandar Lampung, truk yang melaju dengan kencang kehilangan kendali kemudian menabrak kedai minuman yang berada di pinggir jalan.

Baca Juga  316.554 Orang Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham

Dalam peristiwa kecelakaan itu, dua orang wanita pejalan kaki bernama Fika Juniarti dan Nurlin Belingga warga Lampung Timur, meninggal dunia ditempat usai ditabrak truk saat sedang belanja di kedai minuman tersebut.

Sementara dua orang korban lainnya bernama Ida Puji dan Mei Fertika selamat, meski mengalami luka cukup serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Selain itu akibat kecelakaan ini, satu unit sepeda motor dan kedai minuman milik korban rusak parah setelah ditabrak truk nahas tersebut.(FS/TOM)