oleh

Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Seorang Pemuda Miliki Senpi Rakitan

Way Kanan, etalaseinfo.com (SMSI)  –  Satreskrim Polres Way Kanan, berhasil mengungkap tindak pidana diduga membawa, memiliki dan menguasai  senjata api tanpa izin yang sah di Kampung Suka Bumi, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Selasa (3/8/2021).

Tersangka inisial PM  (30) warga Kampung Suka Bumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra kronologis penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekitar pukul 22:00 WIB, Team Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa PM warga Kampung Suka Bumi Pakuan Ratu diduga memiliki senjata api ilegal jenis revolver.

Baca Juga  Gabungan Relawan Lampung Bangun Jembatan Gantung di Kota Bandar Lampung

Petugas yang menerima informasi langsung menuju rumah pelaku dan pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 Team TEKAB 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku sedang berada di dalam rumah tanpa perlawanan dengan barang bukti senpi rakitan dan empat butir amunisi aktif.

Setelah diamankan oleh petugas,  ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui  tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih Penghargaan Tribun Award 2021 Karena Berhasil Berikan Spirit Gotong Royong Dalam Penanganan Covid-19

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Ujar Kasatreskrim.(Tr-Mar-J)

News Feed