oleh

Polsek Terbanggi Besar Lamteng Tangkap 2 Pelaku Penodongan

Lamteng, etalaseinfo.com – Modus Dekati Mobil Mogok Pelaku Todong Korban Ambil HP Dan Uangnya Pelaku Ditangkap Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah.

Kedua Pelaku Mendatangi Korban yang sedang memperbaiki kendaraannya, Pelaku Menodong Korban dan Mengambil HP serta uang Korban, Pelaku ditangkap Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah, Rabu (03/02/2021) sekira jam 06.30 wib

Setelah Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah Menerima laporan Korban Fikriansyah (28), Sopir, Alamat Jalan Serma Somad Kelurahan Basemah Serasan Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kabupaten Kota Pagar Alam, Prov Sumatra selatan, dengan Nomor Laporan : LP / 41-B / I / 2021 / Polda LPG / Res Lamteng / Sek Tebas Tanggal 28 Januari 2021.

Baca Juga  Modus Minta Foto Bugil dan Lakukan Pemerasan, Napi Tanggamus Kembali Disidik TP UU ITE

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M.Kom.I, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, saat Korban yang sedang memperbaiki kendaraannya karena rusak, Tiba datang dua orang Pelaku yang mengendarai sepeda motor, salah seorang pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan menodongkan kepada korban.

Lalu meminta uang dan hp milik korban, saat itu korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak diberikan barang yg dimaksud, ahirnya pelaku mengambil barang-barang korban berupa hp Vivo Y91c warna hitam dan uang Rp.150.000, kata Sutana.

Baca Juga  Tim Inafis Satreskrim Polres Tanggamus saat Melakukan Identifikasi di Lantai 1 Gedung BPD Lampung KCP Kota Agung

Kejadian tersebut terjadi di Jalinsum pertigaan simpang Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Rabu (27/01/2021), sekira pukul 18.30 Wib.
Kemudian Kapolsek bersama Panit Reskrim serta Anggotanya Melakukan Penyelidikan dan membuahkan hasil bahwa Pelaku Berinisial MH Als Deni (37) Alamat Kampung Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Lampung setelah melakukan Kejahatannya kabur kekampung kelahirannya di labuhan Maringgai.

Baca Juga  Wakil Bupati Pringsewu Minta PMR & KSR - PMI di Perguruan Tinggi & Sekolah Diaktifkan Kembali

Tidak menunggu lama Kapolsek bersama Panit Reskrim serta Anggotanya langsung ke lokasi persebunyian pelaku MH Als Deni di Pasar Kuala Labuhan Maringgai Lampung Timur berikut Barang bukti 1 (satu) bilan senjata tajam jenis Badik yang digunakan untuk menodong korban, imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku MH Als Deni dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman Dua Belas tahun Penjara dan pelaku lainya masih dalam pengejaran petugas, tegasnya (rels/Din)

News Feed