Saibumi.com, Lampung – Ditemukan bukti awal, IPC Panjang, monopoli perusahaan bongkar muat (PBM) lewat anak perusahaanya di Pelabuhan Panjang, Kota Bandarlampung.
Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan sejumlah bukti awal adanya persaingan usaha tidak sehat di Pelindo II Panjang.
“Berdasarkan bukti awal tersebut, KPPU telah meningkatkan status dugaan monopoli usaha ke tahap penyelidikan,” kata Kepala Kanwil II KPPU Wahyu Bekti, seperti dilansir RMOLLampung.id, Selasa (2/2).
Terutama, kata dia, pelanggaran Pasal 15, ayat 2 dan Pasal 19 (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut Wahyu, selama 60 hari kerja, investigator penyelidik KPPU akan memanggil pihak terkait untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan perushaan BUMN tersebut.
Modusnya, PT Pelindo II melakukan perjanjian tertutup dan penciptaan hambatan masuk yang dilakukan PT Pelindo II dan anak usahanya dalam kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Panjang.(andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co









