Saibumi.com, Bandar Lampung – Berdasarkan UU No. 40/1999 tentang Pers, Dewan Pers diberi kewenangan untuk membantu masyarakat menghadapi membanjirnya informasi, yang dipasok aneka ragam media.
Hak masyarakat untuk mengetahui media mana saja yang telah memenuhi ketentuan UU Pers.
Untuk mendapatkan pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers menyikapi media yang beritanya dituduh bermasalah, adalah bagian dan tugas lembaga independen tersebut untuk memenuhinya.
Dengan melakukan pengkajian, investigasi dan memverifikasi kehidupan pers nasional sesuai dengan kewenangannya, Dewan Pers memberi penjelasan kepada pengguna media, bahwa media yang menjadi domain Dewan Pers adalah media berbadan hukum Indonesia, yang nama, alamat, dan penanggungjawabnya diumumkan terbuka.
Sedangkan untuk media yang tidak memenuhi ketentuan UU Pers, termasuk media sosial, yang beritanya dituduh mencemarkan nama baik atau bermuatan hoax, kebohongan, intoleransi, dan kebencian adalah domain penegak hukum.
Hasil verifikasi media oleh Dewan Pers semakin diperlukan publik, karena jumlah media meningkat secara tajam.
Hak masyarakat untuk mengetahui media mana saja yang memenuhi ketentuan UU No. 40/1999 tentang Pers, tentu saja menjadi tanggungjawab Dewan Pers untuk memenuhinya.
Media online Saibumi.com diakui oleh Dewan Pers sebagai media yang terverifikasi administrasi dan faktual.
Hal itu dibuktikan dengan telah diberikannya Sertifikat Verifikasi Nomor 663/DP-Verifikasi/K/II/2021 pada 02 Februari 2021, ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.
“Dengan telah terverifikasinya media online Saibumi.com, Kita akan lebih baik lagi dalam melakukan pemberitaan, yang bermanfaat bagi publik,” ujar Pemimpin Umum Saibumi.com, Donny Irawan, Rabu, 3 Februari 2021. (*)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co










