Saibumi.com, Bandar Lampung – Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung menjadi bahasan utama evaluasi pilkada serentak 2020 yang dilakukan Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung serta KPU dan Bawaslu 8 kabupaten/kota.
Anggota Komisi II DPR RI dari PDIP, Endro S. Yahman mengatakan persoalan Pilwakot Bandarlampung menjadi masalah karena paslon yang dibatalkan adalah pemenang. Pembatalan juga dilakukan setelah pleno penetapan.
“Saya menyesal dan marah juga terhadap bawaslu. Bawaslu Bandarlampung gak ada masalah, lah ini kerja Bawaslu Provinsi, apakah sengaja memperlambat agar jadi masalah akhirnya menjebak orang berspekulasi jangan-jangan dan sebagainya?” ujarnya, seperti dilansir RMOLLampung.id, Rabu (3/2).
Endro mengatakan, untuk pilkada mendatang, jika ada perolehan suara yang diperoleh dari proses yang tidak benar harus segera dibahas agar penetapannya bisa ditunda.
“Supaya tidak berkepanjangan sampai MA, MA ada PK lagi, padahal proses pengadilan kalau bisa cepat ringkas supaya cepat mendapat kepastian hukum supaya transformasi perpindahan kekuasaan secara mulus,” tambahnya.
Anggota lainnya, Ahmad Muzani mengatakan, persoalan Bandarlampung harus menjadi pelajaran, jangan sampai Bawaslu hanya menjadi pemanis dalam gelaran pesta demokrasi.
“Jangan sampai hal yang terjadi di Myanmar terjadi serupa, di mana penyelenggara dianggap tidak demokratis dan menyalahi aturan main,” ujarnya yang juga Wakil Ketua MPR RI ini.
Selain menyoroti Pilwakot Bandarlampung, evaluasi yang digelar di Hotel Bukit Randu ini juga membahas sejumlah masalah lain dalam pilkada serentak tahun 2020 di Lampung.
Mulai dari pemanfaatan aplikasi Sirekap, pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan protokol kesehatan.(andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co









