oleh

DPRD Lampung Sebut Citraland Banyak Menabrak Aturan

 

Saibumi.com, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menyatakan bahwa perumahan mewah Citraland telah melanggar aturan terkait izin pembangunan di daerah resapan air.

“Perumahan itu ada izin sebesar 30 persen, itu kan daerah resapan air, jadi dia hanya boleh 30 persen menggunakan lahan resapan air. Kalau Citraland itu kan sudah lebih 30 persen menggunakan lahan resapan air, makanya longsor,” kata Wakil Ketua DPRD Elly Wahyuni, Rabu (3/2).

Baca Juga  Bakti Sosial PPKM Mikro Polres Lampung Tengah bersama Ormas dan Organisasi Kepemudaan Bagi Masyarakat Terdampak

Menurutnya dampak dari ketidakpatuhan pemilik perumahan Citraland itulah yang mengakibatkan bangunan tersebut longsor di tambah  kurang padatnya tanah yang akan dibangun.

“Kalau perumahan itu kan karena dia belum padat lalu dilakukan pembagunan rumah, yang pasti okelah itu kesalahan tanahnya, tapi kan yang jelas dia melanggar aturan yang lebih dari 30 persen menggunakan lahan resapan air,” ucapnya seperti dilansir RMOLLampung.id.

Baca Juga  Bupati Lamsel Tinjau Proses Perkerjaan Peningkatan Jalan Untuk Akses Transportasi Desa di Lamsel

Kemudian pembangunan perumahan Citraland ini juga melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah bahwa perumahan mewah tidak boleh membangun rumah tipe kecil.

“Selain melanggar aturan. Perumahan mewah tidak boleh ada rumah yang tipe kecil, tetapi Citraland malah ada perumahan tipe kecil dan ini yang terekspos masih banyak lagi yang tidak terekspos. Kemarin-kemarin juga ada salah satu perumahan yang longsor tapi kalian tidak tahu jadi ini yang perlu kalian angkat sebenarnya,” kata dia.(andi)

Baca Juga  Satreskrim Polres Lampung Utara Amankan Penambang Galian C Diduga Ilegal

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed