oleh

Polisi Bekuk Perampok yang Tikam Driver Maxim

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Anti Bandit Polsek Gedongtataan ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Pesawaran.

 

Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran mengatakan, pihaknya menerima informasi terjadi perampasan mobil di Jl A. Yani Desa Kurungannyawa, Minggu (3/1).

 

Kanit 1 Reskrim Polsek Gedongtataan Ipda Sunaryo dan anggota mendatangi TKP dan mendapatkan pelaku sudah diamankan oleh masyarakat setempat.

 

“Modus operandi yang dilakukan pelaku FGP (22) kepada korban Rizki Putra Zulian (22) dengan cara order taxi online Maxim sekitar pukul 21.00 WIB yang kebetulan diterima oleh korban,” ungkap Hapran seperti dilansir RMOLLampung.id.

Baca Juga  Wisuda Mahasiswa Akademi Kebidanan Wira Buana Metro Angkatan XVI Dihadiri Wakil Walikota

 

Saat sedang dalam perjalanan dari terminal Gadingrejo menuju RS Urip Sumoharjo, tepatnya di Desa Kurungannyawa, pelaku meminta korban untuk berhenti.

 

“Pelaku FGP meminta korban untuk membaca berkas dalam map yang dibawa oleh pelaku, lalu korban memberhentikan mobil yang dikendarainya dan membaca berkas yang ditunjukkan,” jelasnya.

 

Saat sedang membaca berkas tersebut, pelaku dari arah belakang menusuk leher korban dengan menggunakan sebilah pisau yang sudah disiapkannya.

Baca Juga  Tersangka Penganiayaan Diamankan Tekab 308 Polsek Gedong Tataan

 

“Namun pisau yang ditusukkan ke leher korban meleset dan hanya mengenai leher sebelah kiri yang mengakibatkan korban mengalami luka robek 1 cm dengan dalam 0,5 cm,” katanya.

 

Setelah mengetahui pelaku menusuk korban. Lalu korban keluar dari mobil dan meminta tolong kepada warga. Pelaku melarikan diri namun dapat diamankan oleh warga.

Baca Juga  Bupati Bersama Wakil Bupati Lamtim Serahkan Ambulance (PSC 119) Penanganan Covid-19

 

“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti berupa, satu bilah pisau, satu unit mobil Vios, dan satu map air mail berwarna kuning diamankan Polsek Gedongtataan guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 2 ayat 1 UU darurat  No 12 tahun 1951 subsider pasal 365 jo 53 KUH Pidana paling lama sembilan tahun penjara. (andi)

 

 

 

 

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed