oleh

Bawa Lari Motor Majikan, Karyawan Rumah Makan Di Jebloskan Penjara

LAMPUNG1.COM, Seorang Karyawan sebuah rumah makan, di Kabupaten Lampung Timur, harus berurusan dengan Petugas Kepolisian, karena diduga nekat membawa kabur Sepeda Motor milik majikannya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Rahadi pada Minggu (3/1), mengatakan bahwa inisial tersangka adalah AR (21) warga Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, Tersangka diduga melarikan Sepeda Motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BE 3208 FE, milik majikan dirumah makan tempatnya bekerja, yang diketahui bernama Agus Taufik (44) warga Kecamatan Pekalongan.

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka diwilayah hukum Kota Metro, sementara kendaraan bermotor yang digelapkan Tersangka, telah dijual kepada seorang penadah, yang kini masih diburu polisi.

Baca Juga  Berenang Di Galian Batu Bata, Siswa SD di Banyuasin Meninggal

Saat ini tersangka telah dibawa ke Kantor Polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Eko Arif)

News Feed