oleh

2 Orang Diperiksa Tim Jampidsus Sebagai Saksi Terkait Tipikor Pada PT.AMU TA-2016s/d 2020

Jakarta, etalaseinfo (SMSI) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020. Senin 01November 2021.

Baca Juga  Layanan e-Pajak Pringsewu Dilaunching Bupati Sujadi

Adapun para saksi yang diperiksa antara lain, KMH selaku Mantan Kadiv Asuransi Umum PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW dan Tersangka FB;

Kemudian S selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020atas nama Tersangka WW dan Tersangka FB;

Baca Juga  Lapas Perempuan Bebaskan 11 Narapidana Untuk Asimilasi di Rumah

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU). Terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.

Baca Juga  Kesbangpol Tuba Mencatat Ada 87 Ormas dan LSM

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

News Feed