oleh

Syarat CPNS, RS Jiwa Provinsi Lampung Berpotensi jadi Kluster Penyebaran Covid-19

PESAWARAN, FS – Tes kesehatan jasmani dan rohani serta bebas Narkoba merupakan salah satu persyaratan dalam mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hari ini, Senin (2/11), ribuan pendaftar dari berbagai wilayah di Lampung mendatangi Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut.

Akibatnya, penerapan standar protokol kesehatan Covid-19 tidak dihiraukan.

Baca Juga  Ada Ancaman Pencabutan Izin Usaha Jika Berjualan Tidak Patuhi Protokol Kesehatan

Berdasarkan pantauan dilokasi, ribuan pendaftar banyak yang tidak menggunakan masker, selain itu, penerapan untuk menjaga jarak pun diabaikan karena para pendaftar berdesak desakan untuk mendapatkan nomor antrian.

Komang Wira, pendaftar CPNS, mengaku takut akan penyebaran Covid-19 lantaran pendaftar yang membludak.

“Yah mau gimana lagi, terpaksa ikut mengantri karena syarat ini wajib didapatkan sebagai salah satu syarat pendaftaran CPNS,” kata Komang.

Baca Juga  Kemendagri Pantau Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Lampung Selatan

Sementara, Dokter Tendry Septa, Psikiater Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, menuturkan, rangkaian tes ini akan berlangsung hingga tanggal 15 November 2020 mendatang.

“Diharapkan untuk seluruh peserta dapat menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang telah dihimbau oleh pihak rumah sakit karena dapat mempengaruhi imun saat akan dilakukan tes,” katanya.

Rencananya, pihak Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung akan membatasi pendaftaran tes kesehatan jasmani dan rohani di hari kedua dan seterusnya.(FS/TOM)

News Feed