BANDAR LAMPUNG, FS – Meski kini kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur telah memasuki pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun, kuasa hukum tesangka menilai bahwa pihak kejaksaan terlalu memaksakan penanganan kasus tersebut.
Ahmad Handoko, kuasa hukum tersangka salah satu tersangka, mengatakan, bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang tidak menemukan adanya kerugian negara dari pengadaan kendaraan dinas tersebut.
“Maka sepatutnya tidak ada perbuatan korupsi yang disangkakan terhadap ketiga tersangka,” kata Ahmad Handoko, kuasa hukum tersangka DD.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung sendiri melakukan perhitungan kerugian negara melalui dua auditor, dengan awal menggunakan tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di tahun 2017 lalu, dengan hasil tidak ditemukannya kerugian negara.
Namun, selanjutnya di tahun 2019 Kejaksaan Tinggi Lampung, menggunakan jasa perhitungan tim audit dari akuntan publik, hingga pada akhirnya ditemukan sejumlah kerugian Negara dan selanjutnya menetapkan tiga orang tersangka dengan acuan hasil dari perhitungan tersebut.
Kasus korupsi ini sendiri terjadi saat kepemimpinan Bupati Tauhidi di tahun 2016 lalu, dengan nilai pagu anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas sebesar Rp2,676 miliar, yang dimenangkan oleh PT Topcars Indonesia.
Lelang tender pengadaan mobil Toyota Land Cruiser Prado dan Toyota Harrier teesebut, diduga telah dikondisikan terlebih dahulu, dengan kata lain pemenang dari lelang telah ditentukan sejak awal.
Kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas untuk bupati dan wakil bupati ini, memakan waktu yang cukup lama untuk sampai pada pelimpahan tahap dua di 2020 ini, yang telah dimulai proses penyelidikannya sejak Juni 2017 lalu.(FS/TIN)










