oleh

Kejari Bandar Lampung Diadukan ke Kejagung Perihal Berkas Kasus Dugaan Tipu Gelap

BANDAR LAMPUNG, FS – Penanganan berkas perkara dugaan tipu gelap yang diduga dilakukan oleh M Syaleh dan Darussalam, seorang kader Partai Gerindra di Lampung, dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, di era Abdullah Noer Deny, tampaknya belum memenuhi prinsip transparansi.

Penetapan tersangka kepada dua orang tadi ditegaskan dalam pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Bandar Lampung ke Kejari Bandar Lampung.

Diketahui, kedua tersangka tadi diduga telah melakukan penipuan kepada Nuryadin terkait perjanjian surat sporadik tanah. Nuryadin diduga telah mengalami kerugian senilai Rp500 juta.

Kejari Bandar Lampung awalnya telah menyatakan berkas perkara untuk tersangka M Syaleh, lengkap. Sementara, berkas perkara untuk Darussalam dinyatakan belum lengkap.

Setelah dinyatakan belum lengkap, berkas perkara Darussalam kemudian dilengkapi oleh penyidik Polresta Bandar Lampung sesuai dengan petunjuk dari jaksa peniliti.

Baca Juga  Anak Kandung Anggota DPRD Lampung Didakwa Penggelapan

Pasca dilengkapi, penyidik kepolisian pun kembali mengirimkan berkas perkara Darussalam ke pihak kejaksaan.

Dalam perjalanan, berkas perkara yang dikirimulang oleh penyidik kepolisian tadi, belum diketahui apa hasilnya.

Dikarenakan belum adanya hasil teliti berkas dari kejaksaan, Penasihat Hukum Nuryadin membuat aduan ke: Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Kejaksaan Agung; dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Aduan ini disampaikan pada 1 Oktober 2020.

“Tujuan kami melayangkan surat itu supaya Kejari Bandar Lampung bisa bertindak tegas dan cepat sehingga berkas perkara ini segera disidangkan,” jelas Febri, Penasihat Hukum Nuryadin kepada Fajar Sumatera, 2 Oktober 2020.

Febri menambahkan, pengiriman surat tersebut juga dimaksudkan agar Kejaksaan Agung melakukan pemantauan pada perkara ini. Ia juga berharap, status penangguhan penahanan kepada para tersangka yang diberikan oleh penyidik dapat dipertimbangkan oleh kejaksaan. Febri menaruh rasa khawatirnya apabila dalam perjalanan perkara ini ada barang bukti yang dirusak atau bahkan memunculkan niat para tersangka untuk melarikan diri.

Baca Juga  Wakil Bupati Lampung Timur Kunjungan Kerja Bersama Anggota DPR-RI Di Rejo Binangun

Berikut keterangan tertulis yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kami selaku kuasa hukum dari Hi Nuryadin dengan ini disebut klien berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan Nomor: 07/SK-PID.B/KH-FIKRA/LS/VI/2020 tertanggal 08 Juni 2020 [surat kuasa terlampir], untuk itu secara sah bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan perihal laporan klien kami pada Polresta Bandar Lampung dengan Nomor : LP/B-1/405/II/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM tanggal 18 Februari 2020.

Terkait dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa laporan yang dilaporkan klien kami selaku korban dugaan tindak pidana sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh tersangka M Syaleh dan tersangka Darussalam berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian laporan dari Polresta Bandar Lampung dengan Nomor : B/1171.a/IX.2020/Reskrim tertanggal 07 September 2020.

Kemudian menurut informasi dari penyidik Polresta Bandar Lampung terkait perkara dimaksud bahwa berkas perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Namun hingga saat ini belum ada informasi terkait perkara tersebut.

Oleh karenanya, kami memohon kepada yang terhormat Jaksa Agung Muda Pengawasan atas kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan terhadap perkara tersebut.

Demi tegaknya keadilan berdasarkan visi dan misi Kejaksaan Agung: menjadi lembaga penegak hukum yang professional, proporsional dan akuntabel.

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih. Ditandatangani oleh Kuasa Hukum Hi Nuryadin: Handri Martadinyata dan Febri Indra Kurniawan.

Tembusan disampaikan kepada: Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.(FS/TOM)

News Feed