oleh

Untuk Main Judi, Dua Pria Tanjung Kerta Gadai Motor Tetangga Ahirnya Dibekuk Polisi

Pesawaran, etalaseinfo.com (SMSI) – Sungguh biadab, otak dan pikiran dua Pria Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, Lampung ini, bagaimana tidak, mereka gadaikan motor tetangganya hanya untuk bermain judi.

Atif (38) dan rekannya Izal ( 28) akhirnya keduanya ditangkap Polsek Kedondong setelah dilaporkan oleh tetangganya Sultoni (54) atas penggelapan sepeda motor inventaris Pemda miliknya.

Menurut Polisi, kedua tersangka melakukan aksinya pada Selasa 3 Agustus 2021 dengan cara berpura- pura meminjam sepeda motor jenis TVS milik korban,namun, ternyata sepeda motor tidak dikembalikan lagi.

Baca Juga  Optimalisasi Penanggulangan Covid 19 dan PPKM Darurat Kapolres Lamteng Lepas Apel Penyemprotan Desinfektan Serentak

“Pada hari Selasa tanggal 03 agustus 2021 sekira jam 15.00, telah terjadi tindak pidana penggelapan 1 ( satu ) unit sepeda motor dinas, jenis TVS dics blue no Pol BE 3132 RZ milik pemda pesawaran yg di inventariskan ke pelapor,” kata Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi, Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu (1/8/2021).

Baca Juga  Suatu Kehormatan Bagi Jajaran Pemkab Lambar Mahasiswa UIN Dan Dua Dosen Telah Menjadikan Lambar Sebagai Objek Peneliti Literasi

Adapun cara pelaku dalam melakukan penggelapan tersebut dengan cara pelaku meminjam sepeda motor dr pelapor dengan alasan keluar untuk bermain.  “Namun hingga dengan saat dilaporkan sepeda motor tersebut tidak di kembalikan kepada pelapor,” sambungnya.

Kapolsek menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000 ( tujuh juta rupiah ) kini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polsek Kedondong.

Baca Juga  Bupati Lambar Hadiri Silaturahmi Masyarakat Lampung Perantauan Di Jakarta

“Tersangka kami amankan dikediamannya, dari hasil interogasi tersangka bahwa sepeda motor tersebut digadaikan dan uangnya dipakai oleh kedua nya untuk bermain judi, selanjutnya kedua Pelaku dibawa ke Polsek kedondong guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Trb-J)

News Feed