oleh

Terduga Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

Tanggamus, etalaseinfo.com (SMSI)  – Tim Cobra Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang tersangka dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja. Tersangka berinisial HR (29) warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM., mengungkapkan bahwa HR ditangkap atas adanya informasi masyarakat bahwa ia sering melakukan penyalahgunaan ganja sekaligus Narkotika jenis sabu.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah 44b89ae3-e6f8-4365-bdb0-9320c682a609-1024x583.jpg

“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penggerebekan dan tersangka HR ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (30/8/21),” ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Kamis (2/9/21).

Sambungnya, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 set alat hisap sabu, 1 botol berisi biji ganja dan daun ganja serta 1 kaca pirek.

Baca Juga  Para Nelayan di Lampung Timur Sulit Mendapatkan Solar

“Barang bukti tersebut diamankan berada di dalam kamar tersangka,” ujarnya.

Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka HR, Narkotika jenis ganja tersebut didapatkan dengan cara membeli, barang bukti alat hisap sabu dia membuatnya guna mengkonsumsi sabu.

“Atas keterangan HR, ia membeli ganja kepada rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran,” imbuhnya.

Baca Juga  Kejati Aceh Laksanakan Permohonan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus. Terhadapnya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1)  dan 111 ayat ( 1 ) UU nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman penjara paling singkat 4 tahun,” tandasnya. (Nn-Yan-J)

News Feed