oleh

Warga Metro Keluhkan Biaya Buat AJB Diminta Oknum ASN Hingga Jutaan Rupiah

Metro, etalaseinfo.com (SMSI) –  Sudarsono menuturkan bahwa sebelum buat AJB, dirinya buat pemecahan sertifikat dari pembelian sebidang tanah milik Dulhanan warga RT 35 RW 06 kelurahan Karangrejo Metro Utara, Kota Metro, dengan luas tanah yang di beli 140 meter persegi, dengan harga 38 jutaan rupiah, adapun tanah tersebut terletak di kelurahan Karangrejo RW 09 RT 33 kecamatan metro Utara kota metro .

Awalnya tidak ada masalah dalam pemecahan sertifikat, semuanya di urus sendiri melalui kantor BPN, Lurah, RW, RT dan batas batas tanah serta biaya saksi dan biaya ukur serta biaya BPHTB dan lain lain telah terbayarkan ke sub bidang masing masing. Jelas sudarsono pada wartawan.

Masih menurut sudarsono, setelah pemecahan sertifikat selesai, dirinya mengajukan ke PPAT Kecamatan Metro Utara, untuk membuat AJB atas nama dirinya (Sudarsono), yang beralamat kelurahan Ganjar Asri RT 025 RW 06 Kecamatan Metro Barat kota Metro.

Selanjutnya untuk proses tersebut, Sudarsono menemui pegawai kantor PPAT, Kecamatan Metro Utara, yang bernama Edi Prabowo selaku kasi pembangunan, dan Edi memberikan penjelasan kisaran biayanya sebesar 1.200.000,- dengan alasan untuk biaya beli buku AJB, bayar saksi saksi, Validasi berkas ke BPN, beli materai, dan sisanya untuk tanda tangan PPAT, jelasnya.

Baca Juga  Simak, Polri Resmi Buka Penerimaan Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama

Keberatan atas pungutan biaya pembuatan AJB hingga 1.200.000, Sudarsono, menyampaikan persolan tersebut pada awak media untuk mempertanyakan apakah hal tersebut memang dibenarkan.

Edi Prabowo, selaku kasi pembangunan dan ditunjuk sebagai staf pembantu PPAT Kecamatan, saat di konfirmasi mengatakan bahwa syarat untuk pembuatan AJB adalah, 1 KK, KTP Penjual dan Pembeli dilegalisir dukcapil sebanyak  3 lembar, 2. Sertifikat tanah, 3. PBB Tahun berjalan, 4. Kwittansi, 5. Surat keterangan jual beli, Surat Keterangan Hibah (Hibah),  Kemudian Semua berkas difotocopy rangkap dua.

Selanjutnya setelah pemohon melengkapi berkas, yang bersangkutan di wajibkan bayar biaya sebesar 1.200.000, yang akan di gunakan untuk beli buku AJB, bayar saksi saksi, falidasi berkas ke BPN, beli materai, dan sisanya untuk tanda tangan PPAT.

Baca Juga  Audensi, PT Semen Baturaja: Kami Siap Bekerjasama dengan SMSI

Berkaitan dengan warga kami yang bernama Sudarsono yang buat AJB, karena dia sebagai wartawan hanya di suruh bayar 650.000, jelasnya pada wartawan di ruangannya.

Penjelasan yang disampaikan Edi Prabowo, dibantah keras oleh Sudarsono, Karena Sudarsono merasa dirinya yang mengurus sendiri dalam pembuatan AJB tersebut, termasuk membayar biaya saksi-saksi, beli materai 4 buah, juga beli buku AJB. (Din)

News Feed