oleh

Wabup Pesisir Barat Ikuti Rakor Pengendalian Transportasi Dimasa Mudik Idul Fitri 1442 H

Krui, etalaseinfo.com (SMSI) – Wakil Bupati Pesisir Barat Mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Transportasi Pada Masa Mudik Idul Fitri 1442 H Secara Virtual Meeting. Bertempat diruang Batu Gughi Setdakab. Pesisir Barat, Jum’at 30 April 2021.

Selain Wakil Bupati Pesisir Barat A Zulqoini Syarif SH, turut serta mengikuti rapat tersebut, Staf Ahli Bupati bidang ekonomi dan keuangan Rizwar S.KM.,M.Si, Kadis Perhubungan Kabupaten Pesisir Barat Henry Dunan, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. Miswandi Hasan, M.Si.

Dalam amanatnya  Gubernur lampung Arinal Djunaidi menegaskan sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021,

Peraturan menteri dimaksud yakni  tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. pengendalian transportasi menjelang hari raya Idul Fitri, tentang pencegahan mudik Pulau Sumatra dan Jawa.

Baca Juga  Tidak Boleh Donor Darah Selama 6 Minggu Setelah Divaksin

Adendum ini mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa sebelum (22 April – 5 Mei) dan sesudah peniadaan Mudik (18-24 Mei).

Dalam surat edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar Daerah atuau kegiatan mudik, diadakan cuti Bagi ASN dalam upaya pencegahan penangan virus Disease (Covid-19) selama Ramadhan dan Liburan Tahun 2021 di Provinsi Lampung.

Baca Juga  Basarnas Lampung Sebar Personil dan Alat di Nataru 2021

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi pencegahan penularan Covid-19, pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik diberlakukan.(*)

News Feed